Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam JF Penyuluh Kehutanan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan. (2) Indikator kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jumlah penduduk pada wilayah kerja yang berbatasan dengan kawasan hutan;
b. jenis potensi kawasan hutan; c. jenis mata pencaharian penduduk sekitar hutan; d. jumlah desa dan kecamatan di daerah penyangga kawasan hutan; dan e. tingkat kerawanan dan ancaman terhadap kelestarian kawasan hutan. (3) Pedoman penghitungan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
