Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam MENETAPKAN Angka Kredit, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Kehutanan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Tim Penilai pusat bagi:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina;
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi; dan b. Tim Penilai unit kerja bagi:
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF
Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
