Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Penyuluh Kehutanan diatur sebagai berikut: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi;
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan e. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Mahir, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi.
