Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Penyuluh Kehutanan diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pembina; b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi; c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Penyelia di lingkungan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi; d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan Penyuluh Kehutanan Mahir, Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan e. paling rendah pejabat administrator yang membidangi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan pada Instansi Pemerintah Daerah Provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Provinsi untuk Angka Kredit bagi JF Penyuluh Kehutanan Pemula sampai dengan Penyuluh Kehutanan Mahir, Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan Penyuluh Kehutanan Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah Provinsi.
