PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 30
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penyuluh Kehutanan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penyuluh Kehutanan. (3) Hasil penilaian dan PAK Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penyuluh Kehutanan.
