Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, terdiri atas: a. pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Penyuluhan Kehutanan; b. unsur kepegawaian; dan c. Penyuluh Kehutanan. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki susunan keanggotaan sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Penyuluh Kehutanan Penyelia untuk penilaian Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penyuluh Kehutanan Ahli Madya untuk penilaian Penyuluh Kehutanan kategori keahlian. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Penyuluh Kehutanan paling sedikit 2 (dua) orang. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan atau pangkat paling rendah sama dengan jabatan atau pangkat Penyuluh Kehutanan yang dinilai; b. memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian, keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penyuluh Kehutanan; dan c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penyuluh Kehutanan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Penyuluh Kehutanan. (9) Tim Penilai ditetapkan oleh: a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan, pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pada Instansi Pembina, untuk Tim Penilai pusat dan Tim Penilai unit kerja; dan b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi untuk Tim Penilai unit kerja pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi. (10) Dalam hal Instansi Pembina dan Instansi Daerah Pemerintah Provinsi belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai unit kerja pada Instansi Daerah Pemerintah Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai pusat.
