Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat ke dalam JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk JF Kategori Keahlian yang akan diduduki; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang pendidikan JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian yang akan diduduki; c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j. (2) Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Kehutanan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan.
