Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan kehutanan atau diploma tiga bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan; e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau kualifikasi pendidikan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama sampai dengan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; f. berijazah paling rendah magister dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama; g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah disusun oleh Instansi Pembina; h. memiliki pengalaman di bidang Penyuluhan Kehutanan paling singkat 2 (dua) tahun; i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan j. berusia paling tinggi :
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan kategori
keterampilan, JF Penyuluh Kehutanan Ahli Pertama, dan JF Penyuluh Kehutanan Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan Ahli Madya; 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan.
