Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sekolah menengah kejuruan bidang kehutanan atau yang sederajat atau diploma tiga bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau biologi untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keterampilan; e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kehutanan, peternakan, perikanan, kelautan, pertanian, atau biologi untuk JF Penyuluh Kehutanan kategori keahlian; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penyuluh Kehutanan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan. (4) PNS yang telah diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam JF Penyuluh Kehutanan wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan JF Penyuluh Kehutanan. (5) Penyuluh Kehutanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Kehutanan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF Penyuluh Kehutanan.
