PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 73 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pengangkatan PNS ke dalam JF Penyuluh Kehutanan dapat dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi.
