Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Penyuluh Kehutanan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah magister untuk JF Penyuluh Kehutanan Ahli Utama; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi Penyuluh Kehutanan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Kehutanan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF Penyuluh Kehutanan yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
