Pasal 33
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Tenaga Sanitasi Lingkungan dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Tenaga Sanitasi Lingkungan terdiri atas : a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah. b. Tim Penilai unit kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
