Pasal 34
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, unsur kepegawaian, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia untuk penilaian Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya untuk penilaian Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Tenaga Sanitasi Lingkungan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Tenaga Sanitasi Lingkungan; dan c. aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Tenaga Sanitasi Lingkungan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Tenaga Sanitasi Lingkungan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat. b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pemerintah untuk Tim Penilai unit kerja. (10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain terdekat atau Instansi Pembina.
