PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN
Pasal 32
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah. b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
