Pasal 31
BAB 8 — PENILAIAN DAN PAK
Usul PAK Tenaga Sanitasi Lingkungan diajukan oleh: a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah; b. paling rendah Pejabat Administrator yang memimpin Unit Kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan c. paling rendah pejabat pengawas yang memimpin Unit Kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
