Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah diploma empat bidang Kesehatan Lingkungan, sarjana terapan Sanitasi Lingkungan, atau sarjana bidang Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Masyarakat peminatan/ jurusan Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian; c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian; dan f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j. (2) Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan.
