Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah diploma tiga bidang Kesehatan lingkungan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan; e. berijazah sarjana atau diploma empat bidang Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan, sarjana Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Lingkungan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan
kategori keahlian; f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan; g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; h. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun; i. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan j. berusia paling tinggi :
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan.
