Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah diploma tiga bidang Kesehatan Lingkungan atau Sanitasi untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan; e. berijazah sarjana atau diploma empat bidang Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan, Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan Kesehatan Lingkungan atau Sanitasi Lingkungan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian; f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan. (5) Tenaga Sanitasi Lingkungan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
