Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah sarjana atau diploma empat bidang Kesehatan Lingkungan, Sanitasi Lingkungan, sarjana Kesehatan Masyarakat peminatan/jurusan Kesehatan Lingkungan/Sanitasi Lingkungan; e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Sanitasi Lingkungan f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kesehatan lingkungan paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
