PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 43
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Pranata Laboratorium Pendidikan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
