PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 44
BAB 17 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan ditetapkan.
