Pasal 42
BAB 17 — ORGANISASI PROFESI
(1) Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikanwajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Pranata Laboratorium Pendidikan diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
