Pasal 41
BAB 16 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; c. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pranata Laboratorium Pendidikan; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; f. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; g. menyusun kurikulum pelatihanJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; h. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; i. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; j. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokokJabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pranata Laboratorium Pendidikan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k,huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
