Pasal 33
BAB 11 — PEJABAT PENGUSUL, PEJABAT PENETAP DAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan laboratorium pendidikan, unsur kepegawaian, dan Pranata Laboratorium Pendidikan. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pranata Laboratorium Pendidikan. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pranata Laboratorium Pendidikan yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pranata Laboratorium Pendidikan; dan c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pranata Laboratorium Pendidikan, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pranata Laboratorium Pendidikan. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk Tim Penilai Pusat; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier dan kompetensi sumber daya iptek dan dikti pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk Tim Penilai Unit Kerja. c. Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Tim Penilai Perguruan Tinggi; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk Tim Penilai Instansi. (10) Dalam hal Tim Penilai Instansi belum dapat dibentuk karena belum memenuhi syarat keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (7), penilaian Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan dapat dimintakan kepada Tim Penilai Pusat.
