PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 32
BAB 11 — PEJABAT PENGUSUL, PEJABAT PENETAP DAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai yang terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya/Madya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya iptek dan dikti pada Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda/Muda di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier dan kompetensi sumber daya iptek dan dikti di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratoriun Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; c. Tim Penilai Perguruan Tinggi bagi Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil, sampai dengan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Pertama di lingkungan
Perguruan Tinggi; dan d. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
