PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 34
BAB 11 — PEJABAT PENGUSUL, PEJABAT PENETAP DAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT
Tata kerja tim penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit ditetapkan oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan.
