PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 28
BAB 10 — PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam pengelolaan Laboratorium, Pranata Laboratorium Pendidikan mendokumentasikan hasil kerja sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pranata Laboratorium Pendidikan wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK). (3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya dengan dilampiri bukti fisik. (4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pranata Laboratorium Pendidikan.
