Pasal 27
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pranata Laboratorium Pendidikan yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan Laboratorium, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan setiap 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan setiap 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pendukung, pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk
setiap penulis. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
