Pasal 26
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi yaitu: a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil; dan b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi yaitu: a. 10 (sepuluh) untuk Pranata Laboratorium PendidikanAhli Pertama; dan
b. 15 (lima belas) untuk Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda. (3) Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya sebebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3), setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi. (4) Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya sebebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan Laboratorium dan pengembangan profesi.
