PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 25
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pranata Laboratorium Pendidikan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredityang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredityang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari dari tugas jabatan.
