PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2019 tentang JABATAN FUNGSIONAL PRANATA LABORATORIUM PENDIDIKAN
Pasal 24
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia disyaratkan mengumpulkan angka kredit paling sedikit 4 (empat) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya disyaratkan mengumpulkan angka kredit paling sedikit 6 (enam) yang berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
