Pasal 29
BAB 11 — PEJABAT PENGUSUL, PEJABAT PENETAP DAN TIM PENILAI ANGKA KREDIT
Usul Penetapan Angka Kredit Pranata Laboratorium Pendidikan diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi
sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi sumber daya iptek dan dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi sumber daya iptek dan dikti pada Perguruan Tinggi, Pimpinan Unit Pelaksana Teknis paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya iptek dan dikti pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Penyelia dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi, dan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; c. Paling rendah Pejabat Pengawas yang membidangi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan karier sumber daya iptek dan dikti di Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk angka kredit bagi Pranata Laboratorium
Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratoriun Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi; d. Kepala Laboratorium Perguruan Tinggi/Pimpinan Fakultas/Jurusan pada Perguruan Tinggi kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Perguruan Tinggi; dan e. Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi paling rendah Pejabat Pejabat Pengawas yang membidangi jabatan fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk Angka Kredit bagi Pranata Laboratorium Pendidikan Terampil dan Pranata Laboratorium Pendidikan Mahir, dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama di lingkungan Instansi Pemerintah di luar Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
