Pasal 14
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 2, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki ijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola untuk Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Kategori Keterampilan; e. memiliki ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola untuk Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Kategori Keahlian; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan Laboratorium paling sedikit 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja palingrendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori Keterampilan dan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Pertama dan Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
