Pasal 15
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian, dengan syarat: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian; dan c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina.
(2) Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Pranata Laboratorium Pendidikan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit dari ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat), ditambah 65% (enam puluh lima persen) Angka Kredit Kumulatif dari diklat, tugas jabatan, dan pengembangan profesi dengan tidak memperhitungkan Angka Kredit dari unsur penunjang.
