Pasal 13
BAB 6 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baikdalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 angka 1, harus memenuhi persyaratan: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. memiliki ijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) dengan bidang pendidikan yang relevan dengan jenis laboratorium yang dikelola; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. memiliki nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari calon PNS. (4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan. (5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan, harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang
pengelolaan Laboratorium. (6) Pranata Laboratorium Pendidikan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.
