Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Entomolog Kesehatan Terampil, meliputi:
dokumen rencana operasional harian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen persiapan bahan dan peralatan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana;
dokumen hasil pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
dokumen pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen persiapan bahan dan peralatan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil koleksi/sampling investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana dalam rangka investigasi;
dokumen pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
dokumen hasil penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
dokumen pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
dokumen persiapan bahan dan peralatan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
dokumen hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode fisik; b. Entomolog Kesehatan Mahir, meliputi:
dokumen rencana operasional bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil identifikasi permintaan kebutuhan alat dan bahan habis pakai bulanan;
dokumen inventarisasi alat dan bahan;
dokumen hasil koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks;
dokumen pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
dokumen koleksi/sampling investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks dalam rangka investigasi;
dokumen hasil pengukuran tempat vektor dan/atau binatang pembawa penyakit mencari makan dalam rangka investigasi;
dokumen pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
dokumen pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
dokumen pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
dokumen hasil pemeliharaan vektor dan/ binatang percobaan dalam rangka pengujian bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode biologi; dan
laporan kegiatan pemberdayaan masyarakat/ keluarga dalam intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan c. Entomolog Kesehatan Penyelia, meliputi:
dokumen rencana operasional kegiatan tiga bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen permintaan kebutuhan alat dan bahan tahunan;
dokumen hasil pengukuran kepadatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual;
dokumen hasil pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka surveilans;
dokumen hasil inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen identifikasi hasil investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual dalam rangka investigasi;
dokumen pembedahan ovarium nyamuk hasil investigasi;
dokumen analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
dokumen analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi; dan
dokumen hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit metode kimia. (2) Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), sebagai berikut: a. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
dokumen rencana kegiatan tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen penyiapan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
draft instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
laporan hasil identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler;
laporan hasil pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka surveilans;
laporan hasil pembedahan tikus dalam rangka surveilans;
laporan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen penyiapan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan investigasi;
dokumen draft instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
laporan pembedahan kelenjar air liur nyamuk hasil investigasi;
laporan pembedahan tikus hasil investigasi;
laporan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit hasil investigasi;
dokumen hasil identifikasi lokasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil identifikasi tenaga intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
laporan hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala laboratorium;
laporan hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala laboratorium;
dokumen penyiapan bahan/referensi pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
dokumen penyiapan bahan/referansi petunjuk teknis peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda, meliputi:
dokumen rencana kegiatan lima tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
draft panduan survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen penyempurnaan instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil identifikasi lokasi survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil identifikasi tenaga survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
laporan hasil inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
laporan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen draft panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen penyempurnaan instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil identifikasi lokasi investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil identifikasi tenaga investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
laporan identifikasi hasil investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler;
laporan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
laporan hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
laporan hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala lapangan;
laporan hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala lapangan;
dokumen penyiapan bahan/referensi rekomendasi perumusan peraturan perundang- undangan di bidang pengendalian vektor
dan/atau binatang pembawa penyakit; dan 18. dokumen penyiapan bahan/referensi naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya, meliputi:
dokumen rancangan kegiatan regional/nasional di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil validasi panduan survei/ pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil validasi panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
laporan hasil inkriminasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
laporan hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode terpadu;
dokumen analisis hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen analisis hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida;
dokumen analisis hasil uji efikasi bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
manuskrip hasil uji coba kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
manuskrip hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen draft rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen rancangan substansi teknis naskah akademik/ naskah urgensi peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen kompilasi peraturan perundang- undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen rancangan subtansi teknis pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen rancangan subtansi teknis petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
profil bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan d. Entomolog Kesehatan Ahli Utama, meliputi:
dokumen rancangan kegiatan skala internasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen pengembangan metode survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
dokumen monitoring dan evaluasi hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen analisis hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
manuskrip hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen pengembangan metode intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
laporan studi kelayakan di bidang intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
dokumen analisis hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
manuskrip hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
dokumen penyusunan rekomendasi peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen penyempurnaan substansi teknis rancangan naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen penyempurnaan rancangan substansi teknis pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen penyempurnaan substansi teknis rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen pengembangan grand design/rancang bangun di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
dokumen hasil kajian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
dokumen hasil pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
