PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
Pasal 10
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Entomolog Kesehatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Entomolog Kesehatan dapat melakukan kegiatan 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya atau 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
