Pasal 11
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Penilaian Angka Kredit Entomolog Kesehatan yang melaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut: a. Entomolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan Entomolog Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Entomolog Kesehatan yang melaksanakan kegiatan Entomolog Kesehatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
