PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam
Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
