Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Entomolog Kesehatan Terampil, meliputi:
- menyusun rencana operasional kegiatan harian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan persiapan bahan dan peralatan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana;
- melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melaksanakan penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
- melakukan pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan persiapan bahan dan peralatan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan sederhana dalam rangka investigasi;
- melakukan pengukuran habitat perkembangbiakan vektor dan/atau binatang
pembawa penyakit dalam rangka investigasi; 10. melaksanakan penyisiran binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi; 11. melakukan pengelolaan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi; 12. melakukan persiapan bahan dan peralatan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan 13. melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode fisik; b. Entomolog Kesehatan Mahir, meliputi:
menyusun rencana operasional kegiatan bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan identifikasi permintaan kebutuhan alat dan bahan habis pakai bulanan;
melakukan inventarisasi alat dan bahan yang tersedia;
melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks;
melakukan pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka surveilans;
melakukan koleksi/sampling vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan menggunakan peralatan kompleks dalam rangka investigasi;
melakukan pengukuran tempat vektor dan/atau binatang pembawa penyakit mencari makan dalam rangka investigasi;
melakukan pengukuran tempat peristirahatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
melakukan pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
melakukan pengawetan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
melakukan pemeliharaan vektor dan/atau binatang percobaan dalam rangka pengujian bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode biologi; dan
melakukan pemberdayaan masyarakat/ keluarga dalam intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan c. Entomolog Kesehatan Penyelia, meliputi:
menyusun rencana operasional kegiatan tiga bulanan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
mengajukan permintaan kebutuhan alat dan bahan tahunan;
melakukan pengukuran kepadatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual;
melaksanakan pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka surveilans;
melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan pembuatan spesimen vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara manual dalam rangka investigasi;
melaksanakan pembedahan ovarium nyamuk dalam rangka investigasi;
melakukan analisis deskriptif hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
melakukan analisis inferensi (uji hipotesis) hasil survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi; dan
melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode kimia. (2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian sesuai jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Entomolog Kesehatan Ahli Pertama, meliputi:
menyusun rencana kegiatan tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menyiapkan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menyusun draft instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler;
melaksanakan pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka surveilans;
melaksanakan pembedahan tikus dalam rangka surveilans;
melakukan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menyiapkan literatur dan data sekunder dalam rangka penyusunan panduan investigasi;
menyusun draft instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melaksanakan pembedahan kelenjar air liur nyamuk dalam rangka investigasi;
melaksanakan pembedahan tikus dalam rangka investigasi;
melakukan analisis kondisi lingkungan dan perilaku masyarakat yang berhubungan dengan keberadaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
mengidentifikasi lokasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
mengidentifikasi tenaga intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala laboratorium;
melakukan uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala laboratorium;
menyiapkan bahan/referensi pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
menyiapkan bahan/referensi petunjuk teknis peraturan pelaksanaan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; b. Entomolog Kesehatan Ahli Muda, meliputi:
menyusun rencana kegiatan lima tahunan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menyusun draft panduan survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menyempurnakan instrumen survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
mengidentifikasi lokasi survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
mengidentifikasi tenaga survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melaksanakan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menyusun draft panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menyempurnakan instrumen investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
mengidentifikasi lokasi investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
mengidentifikasi tenaga investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan identifikasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit secara biomolekuler dalam rangka investigasi;
melaksanakan pemetaan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
membuat laporan hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
melakukan uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida skala lapangan;
melakukan uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit skala lapangan;
menyiapkan bahan/referensi rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
menyiapkan bahan/referensi naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
c. Entomolog Kesehatan Ahli Madya, meliputi:
- menyusun rancangan kegiatan regional/ nasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan validasi panduan survei/ pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- membuat laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan validasi panduan investigasi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- melakukan inkriminasi (penentuan) vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
- membuat laporan hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
- melakukan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dengan metode terpadu;
- menganalisis hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- menganalisis hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit terhadap insektisida;
- menganalisis hasil uji efikasi bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- menyusun manuskrip hasil uji kerentanan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- menyusun manuskrip hasil uji efikasi insektisida bahan intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- menyiapkan draft rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
- menyusun substansi teknis rancangan naskah akademik/naskah urgensi peraturan di bidang
pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; 15. mengkompilasi peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; 16. menyusun substansi teknis rancangan pedoman di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; 17. menyusun substansi teknis dalam rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan 18. menyusun profil bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan d. Entomolog Kesehatan Ahli Utama, meliputi:
menyusun rancangan kegiatan skala internasional bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
mengembangkan metode survei vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan validasi manuskrip hasil surveilans vektor dan/atau binatang pembawa penyakit dalam rangka investigasi;
melakukan monitoring dan evaluasi hasil intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menganalisis hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menyusun manuskrip hasil monitoring dan evaluasi intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
mengembangkan metode intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
melakukan studi kelayakan di bidang intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
melakukan monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
melakukan analisis hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
menyusun manuskrip hasil monitoring dan evaluasi hasil uji kerentanan nyamuk dan efikasi insektisida;
menyusun rekomendasi perumusan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menyempurnakan substansi teknis dalam rancangan naskah akademik peraturan di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menyempurnakan substansi teknis rancangan pedoman di bidang pengedalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menyempurnakan substansi teknis dalam rancangan petunjuk teknis di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
mengembangkan grand design/rancang bangun di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit;
menyusun kajian di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
mengembangkan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit. (3) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan dan kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian uraian kegiatan masing-masing Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
