Pasal 7
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit, yang terdiri atas sub-unsur: a. perencanaan di bidang pengendalian vektor dan/ atau binatang pembawa penyakit; b. survei/pengamatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; c. investigasi/penyelidikan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; d. intervensi vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; e. uji kerentanan/resistensi dan efikasi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; f. perumusan program di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; dan
g. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
