PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
Pasal 45
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat
dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
