PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
Pasal 44
BAB 10 — KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain: a. angka kepadatan vektor dan/atau binatang pembawa penyakit; b. tingkat adaptasi dan resistensi vektor dan/atau binatang pebawa penyakit; c. luas dan jumlah penyebaran penyakit tular vektor dan zoonotik; dan d. jenis teknologi di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
