PERMENPANRB
Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL ENTOMOLOG KESEHATAN
Pasal 46
BAB 11 — KOMPETENSI
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Entomolog Kesehatan, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disusun oleh Instansi Pembina.
