Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan yang memperoleh ijazah diploma empat atau sarjana dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian; c. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan; d. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan ketentuan pangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keahlian; dan f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf j. (2) Entomolog Kesehatan kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Entomolog Kesehatan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam
pelaksanaan tugas sebagai Entomolog Kesehatan kategori keterampilan.
