Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah diploma tiga Entomologi Kesehatan atau diploma tiga Kesehatan Lingkungan untuk kategori keterampilan; e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana, program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan, atau Kesehatan Lingkungan untuk Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Entomologi
Kesehatan Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Madya; f. berijazah paling rendah Magister program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan untuk Jabatan Fungsional Entomologi Kesehatan Ahli Utama; g. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan; h. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; i. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit paling singkat 2 (dua) tahun; j. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan k. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan kategori keterampilan, Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit.
