Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah diploma tiga Entomologi Kesehatan atau diploma tiga Kesehatan Lingkungan untuk kategori keterampilan; e. berijazah paling rendah diploma empat atau sarjana, program studi atau jurusan atau peminatan Entomologi Kesehatan atau Kesehatan Lingkungan untuk kategori keahlian; f. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan; dan g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Entomolog Kesehatan. (5) Entomolog Kesehatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (6) Angka kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan.
