Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Entomolog Kesehatan Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang akan diduduki; e. memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Entomolog Kesehatan; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengendalian vektor dan/atau binatang pembawa penyakit yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Entomolog Kesehatan Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
