Pasal 8
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
(1) Uraian kegiatan tugas jabatan Perancang sesuai dengan jenjang jabatan, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Perancang Ahli Pertama, meliputi:
- mengumpulkan data dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;
- mengumpulkan data dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis;
- mengumpulkan data dalam rangka penyusunan paling sedikit meliputi: a) program legislasi nasional; b) program penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH; c) program penyusunan Rancangan Peraturan PRESIDEN; d) program penyusunan Rancangan Peraturan Menteri; e) program penyusunan Rancangan Peraturan Lembaga; f) program legislasi daerah; g) program pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; atau h) penetapan prioritas tahunan;
- mengumpulkan data dalam rangka menyiapkan naskah akademik;
- mengumpulkan data dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
- merumuskan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural; 7. mengumpulkan data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan; 8. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural; 9. mengumpulkan data yang akan dibahas dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 10. mengumpulkan data dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur; 11. mengumpulkan data dalam rangka memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 12. merumuskan tanggapan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural; 13. menyusun notula/risalah rapat: a) pembentukan Peraturan Perundang- undangan; b) penyusunan perjanjian internasional; c) penyusunan persetujuan internasional; d) penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
e) penyusunan kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama; f) pengujian peraturan perundang-undangan; dan/atau g) penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun diluar pengadilan; 14. mengumpulkan data dalam rangka pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang- undangan; 15. merumuskan kajian atau evaluasi Peraturan Menteri atau yang sederajat, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural; 16. mengumpulkan data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah; 17. mengumpulkan data dalam rangka pemetaan produk hukum daerah; 18. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri Pimpinan Lembaga Pemerintah Nonkementerian/Lembaga Negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota; 19. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional; 20. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional; 21. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding); 22. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan kontrak internasional; 23. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
- mengumpulkan data dalam rangka penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/ Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara; 25. mengumpulkan data terkait penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di pengadilan maupun diluar pengadilan; 26. mengumpulkan data dalam rangka penyusunan pendapat hukum (legal opinion); 27. mengumpulkan data dalam rangka pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum; dan 28. melakukan pemantauan pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum; b. Perancang Ahli Muda, meliputi:
- menganalisis konsep usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;
- menganalisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis;
- merumuskan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis;
- menyusun konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam
rapat badan legislasi daerah atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna; 5. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim sinkronisasi; 6. menganalisis data dalam rangka menyiapkan naskah akademik; 7. menganalisis data kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; 8. merumuskan kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan; 9. merumuskan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral; 10. menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural; 11. menganalisis data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan; 12. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral; 13. menyusun konsep keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan
Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 14. menyusun konsep daftar inventarisasi masalah atau menyusun jawaban atas daftar inventarisasi masalah; 15. merumuskan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat tim perumus/tim sinkronisasi; 16. menganalisis Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur; 17. menyunting naskah peraturan perundang- undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Berita Daerah; 18. menganalisis data dalam rangka memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 19. merumuskan tanggapan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral; 20. menyempurnakan tanggapan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural; 21. memberikan tanggapan dalam penyusunan perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan,
penyusunan somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun diluar Pengadilan; 22. menyusun laporan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan; 23. menganalisis data dalam rangka pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang- undangan; 24. merumuskan kajian atau evaluasi PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN, serta Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral; 25. menganalisis data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah; 26. menganalisis data dalam rangka melakukan pemetaan produk hukum daerah; 27. menganalisis data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota; 28. menganalisis data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional; 29. menganalisis data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional; 30. menganalisis data dalam rangka penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
- menganalisis data dalam rangka penyusunan kontrak internasional;
- menganalisis data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
- menganalisis data dalam rangka penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
- menganalisis data dalam rangka penyusunan somasi;
- menganalisis data dalam rangka penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan
- menganalisis konsep dalam rangka pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum; c. Perancang Ahli Madya, meliputi:
- merumuskan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;
- menyempurnakan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan;
- menyempurnakan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis;
- menyempurnakan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam
rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna; 5. menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja; 6. merumuskan naskah akademik; 7. menyempurnakan naskah akademik; 8. merumuskan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana; 9. menyempurnakan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral; 10. merumuskan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana; 11. menelaah konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/ Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 12. merumuskan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja; 13. merumuskan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan
menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur; 14. merumuskan tanggapan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana; 15. menyempurnakan tanggapan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral; 16. merumuskan kajian atau evaluasi UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana; 17. merumuskan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah; 18. merumuskan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota; 19. menyempurnakan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota; 20. merumuskan perjanjian internasional; 21. menyempurnakan perjanjian internasional; 22. merumuskan persetujuan internasional; 23. menyempurnakan persetujuan internasional;
- merumuskan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
- menyempurnakan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
- merumuskan kontrak internasional;
- menyempurnakan kontrak internasional;
- merumuskan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
- menyempurnakan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
- merumuskan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
- menyempurnakan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
- merumuskan somasi; dan
- merumuskan pendapat hukum (legal opinion); dan
d. Perancang Ahli Utama, meliputi:
- menganalisis hasil sidang pembahasan tingkat pleno badan legislasi;
- menyempurnakan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
- menyempurnakan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
- menyempurnakan konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- menyempurnakan konsep daftar inventarisasi masalah atau jawaban atas daftar inventarisasi masalah;
- merumuskan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat rapat kerja;
- menyempurnakan tanggapan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
- menyempurnakan somasi; dan
- menyempurnakan pendapat hukum (legal opinion). (2) Perancang yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan mengenai uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perancang untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
