Pasal 9
BAB 4 — TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Perancang sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Perancang Ahli Pertama, meliputi:
- data dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan;
- data dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis;
- data dalam rangka penyusunan paling sedikit meliputi: a) program legislasi nasional; b) program penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH: c) program penyusunan Rancangan Peraturan
d) program penyusunan Rancangan Peraturan Menteri; e) program penyusunan Rancangan Peraturan Lembaga; f) program legislasi daerah; g) program pembentukan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; atau h) penetapan prioritas tahunan; 4. data dalam rangka menyiapkan naskah akademik;
data dalam rangka penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
dokumen perumusan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan perundang-undangan;
dokumen perumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
data yang akan dibahas dalam sidang Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
data dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri Dalam Negeri/Gubernur;
data dalam rangka memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
dokumen perumusan tanggapan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
dokumen konsep penyusunan notula/risalah rapat dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan;
data dalam rangka pemberian kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan;
dokumen perumusan kajian atau evaluasi Peraturan Menteri atau yang sederajat, Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah;
data dalam rangka pemetaan produk hukum daerah;
data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
data penyusunan perjanjian internasional;
data penyusunan persetujuan internasional;
data penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
data penyusunan kontrak internasional;
data penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
data penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
data penyusunan somasi;
data penyusunan pendapat hukum (legal opinion);
data dalam rangka pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum; dan
laporan/notula penyusunan hasil pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum; b. Perancang Ahli Muda, meliputi:
dokumen analisis konsep usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;
dokumen konsep analisis usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang- undangan dari unit teknis;
dokumen perumusan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis;
dokumen penyusunan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi daerah atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna;
dokumen konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat tim perumus/tim sinkronisasi;
dokumen konsep analisis data dalam rangka menyiapkan naskah akademik;
dokumen konsep analisis data kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan; 8. dokumen konsep perumusan kerangka dasar rancangan peraturan perundang-undangan dalam rangka penyusunan rancangan
peraturan perundang-undangan; 9. dokumen perumusan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral; 10. dokumen penyempurnaan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural; 11. dokumen konsep analisis data dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
peraturan perundang- undangan; 12. dokumen perumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral; 13. dokumen konsep penyusunan konsep keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 14. dokumen konsep penyusunan konsep daftar inventarisasi masalah atau menyusun jawaban atas daftar inventarisasi masalah; 15. dokumen perumusan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat tim perumus/tim sinkronisasi; 16. dokumen konsep analisis Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur; 17. dokumen penyuntingan Naskah peraturan perundang-undangan yang akan diundangkan dalam Lembaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Tambahan Berita Negara, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, Berita Daerah; 18. dokumen konsep analisis data dalam rangka memberikan tanggapan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
dokumen perumusan tanggapan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;
dokumen penyempurnaan tanggapan Rancangan Peraturan Menteri atau yang sederajat, Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah yang materi muatannya bersifat teknis dan prosedural;
dokumen konsep penyusunan tanggapan dalam penyusunan perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan;
laporan dalam Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, perjanjian internasional, persetujuan internasional, nota kesepahaman (memorandum of understanding), kontrak internasional, atau kontrak nasional/perjanjian kerja sama, pengujian peraturan perundang-undangan, somasi dalam rangka memberikan bantuan hukum pada persidangan di Pengadilan maupun di luar Pengadilan;
dokumen konsep analisis data dalam rangka melakukan kajian atau evaluasi peraturan perundang-undangan;
dokumen perumusan kajian atau evaluasi PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN, serta Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;
dokumen konsep analisis data dalam rangka memberikan konsultasi langsung terhadap produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah;
dokumen konsep analisis data dalam rangka melakukan pemetaan produk hukum daerah;
dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan perjanjian internasional;
dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan persetujuan internasional;
dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan kontrak internasional;
dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan somasi;
dokumen konsep analisis data dalam rangka penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan
dokumen konsep analisis konsep pemberian mediasi langsung bagi pihak yang memerlukan terkait dengan permasalahan hukum;
c. Perancang Ahli Madya, meliputi:
dokumen perumusan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang-undangan;
dokumen penyempurnaan konsep awal usul prakarsa dalam rangka menyiapkan konsep usul prakarsa penyusunan peraturan perundang- undangan;
dokumen penyempurnaan naskah hasil telaahan usul penyusunan peraturan perundang-undangan dalam rangka menelaah usul penyusunan peraturan perundang-undangan dari unit teknis;
dokumen penyempurnaan konsep keterangan pimpinan Instansi Pusat atau Instansi Daerah dalam rapat badan legislasi atau panitia legislasi/badan musyawarah/paripurna;
dokumen konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat panitia kerja;
dokumen perumusan naskah akademik;
dokumen penyempurnaan naskah akademik;
dokumen perumusan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
dokumen penyempurnaan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;
dokumen perumusan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
dokumen konsep telaahan konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau, sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/ Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
dokumen perumusan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah tingkat panitia kerja;
dokumen perumusan Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah yang dimintakan pengesahan Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri/Gubernur;
dokumen perumusan tanggapan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
dokumen penyempurnaan tanggapan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, serta Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya bersifat lintas sektoral;
dokumen perumusan kajian atau evaluasi UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
dokumen konsep perumusan materi konsultasi langsung produk hukum daerah dan permasalahan hukum di daerah;
dokumen perumusan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
dokumen penyempurnaan Surat Edaran, Instruksi/Keputusan PRESIDEN, Instruksi/Keputusan menteri, pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian/lembaga negara, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota;
dokumen perumusan perjanjian internasional;
dokumen penyempurnaan perjanjian internasional;
dokumen perumusan persetujuan internasional;
dokumen penyempurnaan persetujuan internasional;
dokumen perumusan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
dokumen penyempurnaan nota kesepahaman (memorandum of understanding);
dokumen perumusan kontrak internasional;
dokumen penyempurnaan kontrak internasional;
dokumen perumusan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
dokumen penyempurnaan kontrak nasional/perjanjian kerja sama;
dokumen perumusan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan uji materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
dokumen penyempurnaan keterangan dan kesimpulan Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat atas permohonan uji materiil UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi dan jawaban termohon atas permohonan Uji Materiil peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG di Mahkamah Agung serta gugatan dan jawaban gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara;
dokumen perumusan somasi; dan
dokumen perumusan pendapat hukum (legal opinion); dan d. Perancang Ahli Utama, meliputi:
dokumen konsep analisis hasil sidang pembahasan tingkat pleno badan legislasi;
dokumen penyempurnaan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
dokumen penyempurnaan konsep pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan
peraturan perundang- undangan; 4. dokumen konsep penyempurnaan konsep dalam rangka menyusun keterangan/penjelasan, pandangan fraksi, jawaban dan/atau sambutan singkat Pemerintah/Dewan Perwakilan Rakyat/Pemerintah Daerah/Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 5. dokumen konsep penyempurnaan konsep daftar inventarisasi masalah atau jawaban atas daftar inventarisasi masalah; 6. dokumen perumusan hasil sidang Rancangan UNDANG-UNDANG/Rancangan Peraturan Daerah pada tingkat rapat kerja; 7. dokumen penyempurnaan tanggapan Rancangan UNDANG-UNDANG dan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, dan Rancangan Peraturan Daerah yang materi muatannya berisi hak dan kewajiban, pembebanan kepada masyarakat, dan pemberian sanksi pidana;
- dokumen penyempurnaan somasi; dan
- dokumen penyempurnaan pendapat hukum (legal opinion).
